A. JALUR PENDAFTARAN SPMB
Jalur Pendaftaran SPMB terdiri atas:
1. Jalur Domisili
Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi
Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke satuan pendidikan dan wilayah perbatasan kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan.
4. Jalur Mutasi Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur mutasi ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.
B. JADWAL PENYELENGGARAAN SPMB
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPMB SMAN 6 Bandar Lampung di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 diatur dengan jadwal sebagai berikut:
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPMB SMAN 6 Bandar Lampung di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 diatur dengan jadwal sebagai berikut:
a. Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi :
16 s.d. 19 Juni 2025
b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni 2025
c. Verifikasi dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni 2025
d. Verifikasi Faktual Berkas : 16 s.d. 23 Juni 2025
e. Pengumuman : 25 Juni 2025
f. Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
g. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025 h. MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025
e. Pengumuman : 25 Juni 2025
f. Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
g. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025 h. MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025
C. SYARAT PENDAFTARAN
1. JALUR DOMISILI
1) Kartu Keluarga (KK)
a) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
b) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada
kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta
kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
c) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana
dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan, kartu keluarga
terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid
meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan
akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi
berwenang.
d) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada
huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan
tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka
dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
e) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada
hurud d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis
bencana yang dialami. Surat keterangan domisili
diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
f) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam
kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena
perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat
digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
g) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f)
dapat berupa:
➢ penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
➢ pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia
atau pindah; atau
➢ kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
h) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga
sebagaimana dimaksud pada uruf g) harus disertakan:
➢ kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang
mengalami perubahan data atau rusak; atau
➢ surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang
13
i) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi
dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan
validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
2. JALUR AFIRMASI
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada
Jalur Domisili
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui
situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui
situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai
persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
4) Bagi calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan
dengan:
a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
b) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
c) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang
tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang
dimaksudkan pada Jalur Domisili.
3. JALUR PRESTASI
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal murid (untuk pendaftar jalur prestasi nilai rapor);
4) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid
menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau penghargaan prestasi bidang akademik lainnya);
5) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk
pendaftar jalur prestasi bidang seni, budaya, bahasa,olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang
nonakademik lainnya);
6) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan angka 5) harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
7) Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan
pendidikan (untuk pendaftar jalur prestasi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan);
8) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua
bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan
pada Jalur Domisili.
4. JALUR MUTASI
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada
Jalur Domisili
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan
murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua
dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang (khusus untuk jalur mutasi)
4) Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan
pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang
berasal dari anak guru)
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua
bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan
pada Jalur Domisili.
Download SPTJM SPMB TAHUN 2025 ( DISINI )
JUKNIS SPMB TAHUN 2025 DOWNLOAD ( DISINI )
D. ALUR PENDAFTARAN
a. PERSIAPAN
Calon murid mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan
untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara
lain:
1) Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP atau sederajat;
2) Persyaratan khusus/administrasi sesuai dengan jalur
pendaftaran yang dipilih;
3) Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari
Google Map).
b. PELAKSANAAN
1) Jalur Domisili
a) Calon murid membaca juknis SPMB melalui laman sekolah yang akan dituju atau melalui situs SPMB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran
online di portal/laman SPMB online Provinsi Lampung https://lampung.spmb.id/
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/dokumen:
➢ Klik fitur ijazah: unggah hasil scan ijazah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
➢ Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai
ijazah/SKL;
➢ Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1
pilihan KK/surat keterangan domisili):
▪ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
▪ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan
domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan:
➢ Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.
➢ Calon murid yang mendaftar Jalur Domisili juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1
(satu) sekolah lain dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili dengan syarat dan ketentuan
berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih.
g) Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia sekolah pilihan 1 setiap hari untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan
dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan
atau menerima/ memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
j) Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka
dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/ menyesuaikan
untuk melakukan pendaftaran kembali;
k) Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu
sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
m) Apabila calon murid mendaftar melalui jalur domisili, kemudian calon murid tersebut juga
mendaftar melalui jalur prestasi SMA Reguler, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah
jalur prestasi SMA Reguler. Secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur domisili peserta didik
tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur domisili (hidden), dan apabila seleksi jalur prestasi
SMA Reguler tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur domisili akan
muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.
2. Jalur Afirmasi
a) Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung http://lampung.spmb.id ;
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/berkas:
➢ Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
➢ Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1
pilihan KK/surat keterangan domisili):
▪ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
▪ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan
Domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
➢ Klik fitur kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP);
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan (2 sekolah pilihan, dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon domisili calon
murid);
g) Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual peserta dilakukan oleh panitia. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
j) Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka
dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/ menyesuaikan
untuk melakukan pendaftaran kembali;
k) Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu
sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
3. Jalur Prestasi SMA Reguler
3.1 Prestasi Nilai Rapor
a) Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi
Lampung http://lampung.spmb.id
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen
ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
➢ Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah / hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
➢ Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai
ijazah/SKL;
➢ Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa
diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
▪ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
▪ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
➢ Klik fitur rapor unggah hasil scan surat keterangan peringkat paralel dan nilai rapor
per semester;
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan:
➢ Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan
dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah
diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.
➢ Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1
(satu) sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku
sesuai dengan jalur yang dipilih.
g) Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile
bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah
dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan
alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah
terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
j) Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai,
maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan
dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
k) Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat
pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada
satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh
sistem aplikasi.
3.2 Prestasi Bidang Sains, Teknologi, Riset, dan Inovasi
a) Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi
Lampung http://lampung.spmb.id ;
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
➢ Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
➢ Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai
ijazah/SKL;
➢ Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili(hanya bisa
diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
▪ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
▪ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang
menggunakan Domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
➢ Klik fitur sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi (hasil kejuaraan tertinggi).
▪ Jika mengikuti kategori prestasi akademik berupa lomba sains, teknologi, riset dan
inovasi, maka klik unggah sertifikat lomba sains, teknologi, riset dan inovasi.
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orangtua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan:
➢ Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan
dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah
diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.
➢ Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1
(satu) sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku
sesuai dengan jalur yang dipilih.
g) Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile
bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Calon murid dihimbau untuk mengecek setiapsaat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
j) Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai,
maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat
pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Peserta yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada
satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh
sistem aplikasi.
3.3 Prestasi Bidang Pengalaman Kepengurusan
Sebagai Ketua dalam OSIS dan Organisasi Kepanduan
a) Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi
Lampung http://lampung.spmb.id
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input
Nomor Induk Siswa Nasional(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
➢ Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
➢ Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai
ijazah/SKL;
➢ Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga(KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa
diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
▪ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
▪ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
➢ Klik fitur sertifikat unggah hasil scan dokumen penetapan kepengurusan
organisasi kesiswaan;
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orangtua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan:
➢ Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan
dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah
diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.
➢ Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1
(satu) sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku
sesuai dengan jalur yang dipilih.
g) Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile
bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Calon murid dihimbau untuk mengecek setiapsaat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
j) Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai,
maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat
pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Peserta yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada
satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh
sistem aplikasi.
3.4 Prestasi Seni, Budaya, Bahasa, Kepramukaan,
Olahraga, dan/atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya
a) Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi
Lampung http://lampung.spmb.id ;
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
➢ Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
➢ Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai
ijazah/SKL;
➢ Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga(KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa
diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
▪ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
▪ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
➢ Klik fitur sertifikat unggah hasil scan dokumen penetapan kepengurusan
organisasi kesiswaan;
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orangtua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan:
➢ Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan
dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah
diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.
➢ Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1
(satu) sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku
sesuai dengan jalur yang dipilih.
g) Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile
bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Calon murid dihimbau untuk mengecek setiapsaat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
j) Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai,
maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat
pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Peserta yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada
satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh
sistem aplikasi.
Catatan untuk Jalur Prestasi SMA Reguler Apabila calon murid mendaftar melalui jalur prestasi
SMA Reguler, kemudian calon murid tersebut juga mendaftar melalui jalur domisili, maka yang akan
diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur prestasi SMA Reguler. Secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur domisili peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur domisili (hidden), dan apabila
seleksi jalur prestasi SMA Reguler tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur
domisili akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.
4. JALUR MUTASI
Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi
Lampung http://lampung.spmb.id
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input
Nomor Induk Siswa Nasional(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
➢ Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
➢ Memasukkan jumlah mata pelajaran dan total nilai yang tertera pada Transkrip Nilai
ijazah/SKL;
➢ Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga(KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa
diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
▪ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
▪ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
➢ Klik fitur sertifikat unggah hasil scan dokumen penetapan kepengurusan
organisasi kesiswaan;
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orangtua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan:
➢ Calon murid memilih 1 (satu) sekolah pilihan
➢ Calon murid yang mendaftar Jalur Mutasi juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1
(satu) sekolah lain sebagai pilihan kedua di dalam atau di luar rayon domisili dengan syarat dan
ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih.
g) Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile
bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Calon murid dihimbau untuk mengecek setiapsaat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
j) Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai,
maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat
pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Peserta yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada
satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh
sistem aplikasi.